Buku ini diharapkan dapat membuat masyarakat luas lebih memahami manajemen risiko dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. “Apabila kita dapat mengidentifikasi risiko dan tahu cara mengantisipasi supaya risiko itu tidak terjadi (minimal mengurangi risiko), tentu kita akan lebih berhati-hati dalam bertindak.” Demikian ungkap penulis dalam prakata.
Pada dasarnya, banyak risiko yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan, misalnya risiko kebakaran, risiko kebanjiran, risiko gempa bumi, ataupun risiko kecelakaan kerja. Namun, dalam buku ini Suswinarno memfokuskan pada pembahasan risiko pengadaan barang/jasa pemerintah yang berakibat tindak pidana.
Secara praktis penulis menguraikan bagaimana mengukur risiko tindak pidana pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Contohnya ketika terjadi penunjukan langsung. Penunjukan langsung akan sangat mudah dan sangat cepat dapat diketahui oleh auditor, bahkan oleh auditor yang tidak berpengalaman sekalipun. Hal ini dikarenakan, probabilitas penunjukan langsung menjadi tindak pidana adalah sangat besar. Penunjukan langsung (hampir) selalu diikuti dengan praktik penggelembungan harga (mark up).
Lebih jauh, penulis menguraikan bagaimana strategi dalam mengantisipasi risiko tindak pidana pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Strategi mengantisipasi risiko tindak pidana pada pengadaan barang/jasa pemerintah tergantung pada persepsi seseorang terhadap risiko itu sendiri, apakah seseorang adalah tipe risk averse atau tipe risk taker.
Dengan memahami risiko tindak pidana dan memahami cara mengantisipasinya, setiap pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa akan terhindar dari urusan hukum yang dapat menghancurkan segalanya. Keinginan manusia untuk bermegah-megahan dalam hal duniawi (termasuk) mengumpulkan harta kekayaan), telah melalaikan manusia dari tujuan hidupnya. Sesal kemudian tiada berguna.
Dan jangan lupa nasihat penulis buku: Jangan pernah mengandalkan suap untuk menghilangkan temuan audit. Menyuap auditor hanya akan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi!