Pasar Modal, Mengenal Nasabah sbg Pencegahan Pencucian Uang

Adrian Sutedi

Informasi Dasar

15.01.030
332.041 5
Buku - Circulation (Dapat Dipinjam)
R1

Pasar modal merupakan bagian dari pasar keuangan (financial market) yang memiliki peran cukup penting bagi kondisi ekonomi makro dan pembangunan nasional. Pasar modal sebagai alternatif pendanaan dunia usaha mempunyai peranan strategis dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional, juga berfungsi sebagai salah satu sarana investasi bagi pemodal yang mempunyai kelebihan dana. Perkembangan pasar modal Indonesia ditentukan oleh berbagai kinerja organisasi, yaitu Bapepam, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Melihat struktur organisasi pasar modal, fungsi Bapepam memegang peranan penting terhadap kemajuan pasar modal Indonesia. Hal ini sesuai, Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 bahwa pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan pasar modal dilakukan oleh Bapepam. Penyedia Jasa Keuangan dalam hal ini perusahaan efek (PE) diwajibkan menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah. PE sebagai pintu masuk utama calon investor melakukan jual beli saham diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah dengan tujuan agar mengenal profil calon investor maupun karakteristik setiap transaksi investor sehingga PE dapat memantau serta mengidentifikasikan transaksi yang mencurigakan (suspicious transaction) dan selanjutnya melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dengan menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah ini merupakan kunci utama untuk melindungi dan meminimalisir risiko yang mungkin timbul. Prinsip Mengenal Nasabah merupakan faktor yang penting, maka PE perlu menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah secara lebih efektif. Peranan stategis yang dimiliki oleh PE sebagai manajer investasi sangat bergantung pada sampai sejauh mana masyarakat menaruh kepercayaannya kepada PE yang akan mengelola dana investor. Trust (kepercayaan) dari para pengguna jasanya. Ketidakcukupan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dapat menimbulkan transaksi-transaksi mencurigakan. Keadaan demikian akan mempermudah bagi pelaku pencucian uang untuk menggunakan sarana ekonomi yang sah guna menyembunyikan atau menyamarkan kegiatan mereka dan memudahkan kecepatan transfer hasil kejahatan dengan tujuan untuk menghindari investigas yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Buku ini menjelaskan yang dihubungkan dengan fungsi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan sebagai pengawas, pembina, dan regulator sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Juga mengkaitkan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pada intinya, buku ini menjelaskan gambaran Pasar Modal di Indonesia, Pelaksanaan Pengawasan Bapepam terhadap Perusahaan Efek dalam Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah; Penanganan Kasus Pelanggaran Prinsip Mengenal Nasabah yang Ditangani Bapepam; Efektivitas Pengawasan Bapepam terhadap Perusahaan Efek dalam Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai Upaya Pencegahan Pencucian Uang di Pasar Modal; Kendala Bapepam dalam Pengawasan Terhadap Perusahaan Efek Terkait Prinsip Mengenal Nasabah Dalam Mencegah Pencucian Uang di Pasar Modal; dan Upaya Bapepam dalam Mengawasi Perusahaan Efek Terkait Prinsip Mengenal Nasabah Dalam Mencegah Pencucian Uang di Pasar Modal.

Subjek

CAPITAL MARKETS
 

Katalog

Pasar Modal, Mengenal Nasabah sbg Pencegahan Pencucian Uang
978-602-7825-95-6
x, 250p.: il.; 24cm
Indonesia

Sirkulasi

Rp. 0
Rp. 1.000
Ya

Pengarang

Adrian Sutedi
Perorangan
 
 

Penerbit

Alfabeta
Bandung
2013

Koleksi

Kompetensi

  • BAH4Q4 - BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
  • SN432032 - BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

Download / Flippingbook

 

Ulasan

Belum ada ulasan yang diberikan
anda harus sign-in untuk memberikan ulasan ke katalog ini