Salah satu amanat dari UU penyiaran adalah adanya lembaga independen yang menjadi representasi publik serta mempunyai tugas dan kewenangan yang komprehensif menangani masalah penyiaran di Indonesia. dalam konteks mengemban amanat melalui UU.
Komisi penyiaran Indonesia daerah Jawa Barat tebentuk melalui proses yang panjang, setelah melaui uji kepatuhan dan kelayakan secara terbuka di DPRD Jawa Barat.