ABSTRAK
Pergantian auditor merupakan pergantian yang dilakukan perusahaan terhadap auditor yang melakukan audit. Di Indonesia pergantian auditor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008 yang mengatur jasa audit umum paling lama 6 tahun buku berturut-turut, seiring dengan pergantian auditor wajib diberlakukan, terdapat pergantian auditor sebelum dari batas tenure yang diwajibkan melakukan pergantian auditor, hal tersebut dapat di lihat dari dua faktor yaitu auditor dan perusahaan. Pada saat pergantian auditor terjadi terdapat 4 peluang arah pergantian auditor yaitu (a) non Big Four to non Big Four (b) non Big Four to Big Four (c) Big Four to non Big Four (d) Big Four to Big Four.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif, verifikatif, dan bersifat kausalitas. Hal ini bertujuan untuk menguji perusahaan yang mengalami pergantian auditor dan arah pergantian auditor melalui beberapa faktor yaitu, ukuran KAP, ukuran perusahaan, pertumbuhan perusahaan, dan financial distress. Populasi penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2009-2012. Sebanyak 22 sampel diperoleh dengan menggunakan metode purposive sampling dan analisis regresi logistik binier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) secara simultan dan parsial variabel ukuran KAP, ukuran perusahaan, pertumbuhan perusahaan, dan financial distress tidak berpengaruh signifikan terhadap pergantian auditor dan (2) secara simultan ukuran perusahaan, pertumbuhan perusahaan, dan financial distress berpengaruh signifikan terhadap arah pergantian auditor. (3) Secara parsial variabel ukuran perusahaan dan financial distress berpengaruh signifikan terhadap arah pergantian auditor.
Keywords: arah pergantian auditor, financial distress, pergantian auditor, pertumbuhan perusahaan, ukuran KAP, ukuran perusahaan.