Seiring dengan adanya perubahan teknologi di Bumi, khususnya untuk menyediakan berbagai jenis infrastruktur, seperti jalan raya, bangunan gedung, pelabuhan laut, pelabuhan udara, dan infrastruktur lainnya berdampak negatif terhadap lingkungan. Hal ini ditandai dengan terjadinya peningkatan emisi berbagai jenis gas di udara. Keadaan tersebut sedikit banyak berpengaruh terhadap kelangsungan kehidupan berbagai jenis makhluk hidup di Bumi termasuk manusia.
Di sisi lain, proses pembangunan terus mengalami inovasi guna meningkatkan efisiensi dalam berbagai perspektif, di antaranya adalah untuk mereduksi biaya semaksimal mungkin sehingga biaya yang dikeluarkan menjadi relatif kecil. Salah satu pendekatan yang mampu mengakomodasi berbagai hal tersebut adalah menerapkan konsep “Konstruksi Hijau” yang berpedoman pada meminimalkan limbah dan memaksimumkan “nilai lingkungan” saat proses konstruksi.
Berdasarkan hal tersebut, perlu kiranya disusun buku panduan untuk mengukur seberapa ramah lingkungan suatu proses konstruksi khususnya untuk proyek bangunan gedung di Indonesia. Dalam buku ini disajikan sejumlah indikator yang sesuai untuk mengukur proses konstruksi ramah lingkungan di Indonesia yang dinamakan “Model Assessment Green Construction Versi 1.2”.
Selain itu, buku ini disusun untuk merespons positif beberapa regulasi yang mensyaratkan proses pembangunan gedung ramah lingkungan atau “Gedung Hijau” yaitu Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 38 Tahun 2012. dan Peraturan Walikota Bandung No. 1023/2016 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk mengurangi konsumsi energi, emisi CO_2 dan Konsumsi air.