Pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan pemerintah untuk membiayai seluruh pengeluaran negara, seperti belanja infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Penerimaan pajak di Indonesia selalu kurang dari target sejak tahun 2009 hingga 2020. Salah satu penyebab tidak tercapainya target penerimaan pajak adalah adanya penghindaran pajak. Hingga saat ini penghindaran pajak masih menjadi isu penting karena dapat menghambat penerimaan negara. Penghindaran pajak adalah upaya perusahaan untuk mengurangi beban pajak yang dilakukan tanpa melanggar peraturan perpajakan. Dalam konteks Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penghindaran pajak menjadi isu penting mengingat BUMN dimiliki oleh pemerintah yang memiliki kepentingan untuk memperoleh pendapatan dari pajak.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kepemilikan pemerintah dan dewan komisaris independen terhadap penghindaran pajak pada BUMN selama periode 2018-2022. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan efektivitas pengendalian internal sebagai variabel moderasi dalam hubungan antara dewan komisaris independen dengan penghindaran pajak.
Penelitian menggunakan metode analisis regresi data panel. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan dan laporan tahunan BUMN yang tersedia pada situs resmi masing-masing BUMN. Variabel independen dalam penelitian ini adalah kepemilikan pemerintah dan dewan komisaris independen, sementara variabel dependen adalah penghindaran pajak. Penelitian ini juga menggunakan variabel moderasi yaitu efektivitas pengendalian internal.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kepemilikan pemerintah secara parsial tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak dan dewan komisaris independen secara parsial tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Variabel efektivitas pengendalian internal tidak memoderasi hubungan antara dewan komisaris independen dengan penghindaran pajak.