Buku ini menjelaskan alasan keputusan awal pembektukan struktur dua pemerintah. Pembentukan tersebut didasari bahwa, pada 26 April 1964, dua negara Afrika yang merdeka menyerahkan kedahulatannya kepada satu negara baru - Republik Persatuan Tanzania. Hal ini berlaku untuk Tanganyika, yang tidak mempunyai otonomi, sehingga sejak saat itu dan seterusnya, tidak mempunyai pemerintah terpisah. Demikian halnya Zanzibar yang sebenarnya mempunyai pemerintah terpisah dengan wewenang untuk menangani semua urusan terkait Zanzibar yang tidak (pada saat itu atau sejak saat itu) diserahkan ke Pemerintah Persatuan. Atas hal-hal yang diserahkan, Tanganyka tidak mempunyai kendali langsung; Tanganyka menjalankan kedaulatan bersama dengan menjadi bagian dari Republik Persatuan Tanzania dan wakilnya di Parlemen dan Pemerintah Persatuan sesuai dengan Konstitusi Persatuan.