Kaidah fiqih (al-qawâ‘id al-fiqhiyyah) adalah kaidah umum yang merangkum beragam persoalan fiqih/hukum Islam. Setiap satu kaidah fiqih mewadahi masalah-masalah fiqih yang memiliki kesamaan substansi.
Setiap satu kaidah merupakan hasil dari proses berpikir induktif: metode berpikir yang bertolak dari berbagai hal atau peristiwa khusus (yaitu, persoalan-persoalan fiqih) untuk menentukan kaidah atau hukum umum (yaitu, kaidah fiqih) berdasarkan Al-Qur’an dan hadis. Ia merupakan intisari ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis. Kalimatnya singkat tapi maknanya padat (jawâmi‘al-kalim) sehingga mudah diingat.