Buku "Fiqh Praktis ZISWAF" merupakan panduan komprehensif yang membawa pembaca dalam pemahaman mendalam tentang Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf (ZISWAF). Buku ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum dan teori, tetapi juga memberikan wawasan praktis dan solusi kontemporer dalam menerapkan konsep-konsep ini dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis buku ini, seorang ahli fiqh dan praktisi ZISWAF, menguraikan setiap aspek dengan jelas dan ringkas. Pembaca akan diarahkan untuk memahami hukum-hukum syariat terkait ZISWAF serta penerapannya dalam berbagai situasi kehidupan. Selain itu, buku ini juga menyoroti peran ZISWAF dalam pengentasan kemiskinan, pembangunan sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
Beberapa poin kunci dalam buku ini meliputi:
Konsep Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf: Penjelasan mendalam tentang konsep dan hukum-hukum syariat terkait empat pilar utama ZISWAF, disertai dengan referensi kitab-kitab fiqh yang relevan.
Tata Cara Pengumpulan dan Distribusi: Petunjuk praktis dalam pengumpulan dan distribusi dana ZISWAF, termasuk tata cara mengelola dana wakaf dan penyusunan program bantuan sosial yang efektif.
Inovasi dalam Pengelolaan Dana ZISWAF: Pembahasan tentang perkembangan teknologi dan inovasi dalam pengelolaan dana ZISWAF, termasuk pemanfaatan platform digital untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial: Penekanan pada peran ZISWAF dalam pemberdayaan ekonomi dan sosial, dengan contoh kasus dan studi empiris yang memberikan gambaran nyata tentang dampak positif ZISWAF di masyarakat.
Aspek Hukum dan Etika: Pemahaman mendalam tentang aspek-aspek hukum dan etika dalam mengelola dana ZISWAF, serta pentingnya integritas dan kejujuran dalam pelaksanaannya.
"Fiqh Praktis ZISWAF" dirancang agar dapat diakses oleh berbagai kalangan, mulai dari pengurus lembaga amil zakat, praktisi sosial, hingga masyarakat umum yang ingin memahami lebih lanjut tentang konsep ZISWAF. Dengan panduan ini, diharapkan pembaca dapat menjadikan ZISWAF sebagai instrumen yang lebih efektif dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.