Di era Revolusi Industri 4.0, praktisi Humas di perguruan tinggi
memiliki peran strategis dalam meningkatkan citra organisasi melalui
berbagai program kehumasan yang inovatif dan kreatif. Sesuai dengan
konsep Humas menurut David M. Dozier & Glen M. Broom (1995) bahwa
Humas harus memiliki kompetensi dan peranan sebagai Expert Prescriber,
Communication Facilitator, Problem Solving Process Facilitator, and
Communication Technician. Humas adalah suatu pendekatan strategis
yang menggunakan konsep-konsep komunikasi untuk menciptakan
pemahaman dan penerimaan dari publik.
Sebagai bagian dari fungsi manajemen yang berkaitan dengan upaya
untuk membangun hubungan yang saling menguntungkan antara suatu
organisasi dengan publiknya, maka peran Humas perguruan tinggi
menjadi tidak terelakkan lagi. Kehadiran buku yang berjudul Manajemen
Public Relations (Teori dan Implementasi Humas Perguruan Tinggi) ini
dapat memberikan gambaran dan penjelasan secara lengkap tentang
fungsi dan peran Humas di perguruan tinggi. Penulis buku ini adalah
seorang dosen sekaligus praktisi yang berpengalaman dalam mengelola
Humas di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mataram, Nusa
Tenggara Barat.
Buku yang ada di hadapan pembaca ini mampu menjelaskan dengan
gamblang tentang peran Humas perguruan tinggi mulai dari kajian
perspektif, konsep-konsep dasar, kompetensi, strategi public relations,
hingga manajemen reputasi dan manajemen krisis yang dapat
memberikan pencerahan baru. Sebagai gambaran singkat, pada salah
satu bab penulis mengupas tentang “Strategi Pengelolaan Konflik, Isu dan
Penanganan Krisis”. Di sini penulis mampu menjelaskan bagaimana
analisis situasi di lapangan ketika terjadi konflik yang dialami oleh sebuah
perguruan tinggi secara konkrit, termasuk menelusuri akar permasalahan
mengapa suatu konflik bisa terjadi, dan bagaimana pengelolaan
manajemen isu untuk mengetahui kecenderungan isu atau opini publik
yang beredar di lingkup perguruan tinggi, serta response strategic yang
diambil oleh manajemen institusi ketika terjadi krisis yang dapat merusak
citra dan reputasi atau bahkan bisa menghilangkan kepercayaan publik
internal dan/atau eksternal terhadap perguruan tinggi tersebut.