Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan traf hidup rakyat banyak. Selain itu, bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensial atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank juga merupakan lembaga keuangan. Lembaga keuangan dalam arti luas adalah perantara dari pihak yang memiliki kelebihan dana dengan baik yang kekurangan dana. Peranan lembaga keuangan adalah perantara keuangan masyarakat. Bank juga merupakan lembaga penghimpunan dana, yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas yang dapat berupa giro, tabungan, dan deposito. Selain sebagai penghimpun data, fungsi lainnya adalah sebagai penyalur dana, yaitu menyalurkan dana yang berlebih (yang telah dihimpun) kepada unit-unit yang membutuhkan, dan sebagai pinjaman kredit kepada yang memerlukan, baik berupa lembaga maupun individu, ataupun dipakai di pasar modal agar mendapatkan return yang telah diperkirakan.
Selain pengertian bank, buku Dasar-dasar Perbankan ini juga menguraikan produk perbankan, kebijakan moneter, pelayanan jasa perbankan, serta asas, hokum, sumber hokum perbankan Indonesia. Selain itu, dibahas perkembangan industri perbankan Indonesia, asset dan liabilitas, likuiditas perbankan, laporan keuangan perbankan. Kajian lainnya yang dibahas adalah dasar-dasar pemasaran Islam, akuntansi perbankan, manajemen perbankan, pengolahan dana bank, pembiayaan, kesehata dan rahasia bank, pemasaran perbankan, dan pembentukan loyalitas nasabah.