Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Penerimaan memiliki
peran penting dalam penyumbang pendapatan negara, tetapi kenyataannya
penerimaan pajak belum maksimal. Penghindaran pajak (tax avoidance) merupakan
upaya penghindaran pajak yang dilakukan secara legal dan aman bagi wajib pajak
karena tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan.
Persoalan dalam penghindaran pajak cukup unik dan rumit, di satu sisi
penghindaran pajak diperbolehkan, tetapi di sisi lain penghindaran pajak tidak
diinginkan dikarenakan akan mengurangi pendapatan negara dalam hal perpajakan.
Salah satu contoh fenomena yang terjadi di Indonesia mengenai
penghindaran pajak terjadi pada perusahaan tembakau yang dimiliki oleh Britih
American Tobacco (BAT) yang melakukan penghindaran pajak di Indonesia
melalui PT Bentoel Internasional Investama.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kepemilikan
institusional, komisaris independen, dan komite audit terhadap penghindaran pajak.
Penghindaran pajak dalam penelitian ini menggunakan proksi CETR. Data yang
digunakan adalah data sekunder. Sampel dari penelitian ini adalah perusahaan
barang konsumsi yang terdaftar di BEI periode 2015-2018. Teknik yang digunakan
adalah analisis regresi data panel.
Hasil dari penelitian ini adalah kepemilikan institusional dan komisaris
independen berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak secara parsial,
sedangkan komite audit tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Secara
simultan kepemilikan institusional, komisaris independen dan komite audit
berpengaruh terhadap penghindaran pajak.
Kata kunci: komite audit, komisaris independen, kepemilikan institusional,
penghindaran pajak.