Financial Distress atau kesulitan keuangan adalah suatu kondisi yang sangat sulit dan bahkan dapat dikatakan mendekati kebangkrutan. Financial Distress juga dapat diartikan sebagai ketidakmampuan perusahaan untuk membayar kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo yang dapat menyebabkan kebangkrutan perusahaan. Naiknya kredit macet atau aset bermasalah secara terus menerus dapat menjadi salah satu penyebab sebuah perusahaan mengalami kebangkrutan. Agar perusahaan dapat mengatasi kondisi financial distress, maka perlu adanya penilaian terhadap tingkat kesehatan bank yaitu dengan RGEC.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh Non Performing Loan, Proporsi Komisaris Independen, Return on Asset, dan Capital Adequancy Ratio terhadap Financial Distres baik secara parsial maupun secara simultan. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2014-2018. Sampel ditentukan dengan metode purposive sampling dan diperoleh sebanyak 165 sampel, yang terdiri dari 33 perusahaan selama periode 5 tahun. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan jenis penelitian deskriptif dan pengujian hipotesis. Hipotesis penelitian diuji dengan menggunakan analisis statistik deskriptif dan analisis regresi data panel menggunakan software Eviews 9.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa variabel Non Performing Loan, Proporsi Komisaris Independen, Return on Asset, dan Capital Adequancy Ratio secara simultan berpengaruh signifikan terhadap financial distress. Secara parsial, variabel Non Performing Loan dan Proporsi Komisaris Independen tidak berpengaruh signifikan terhadap financial distress. Sedangkan, variabel Return on Asset, dan Capital Adequancy Ratio memiliki pengaruh yang signifikan terhadap financial distress namun dengan arah positif.
Kata Kunci : CAR, Financial Distress, KI, NPL, ROA, tingkat kesehatan bank.