Upaya Hukum Terkait Dengan Pemeriksaan , Penyidikan, dan Penagihan Pajak.

Anang Mury Kurniawan

Informasi Dasar

30 kali
20.01.1051
343.04
Buku - Circulation (Dapat Dipinjam)
8b

Dalam rangka penegakan ketentuan perpajakan, undang-undang perpajakan memberikan kewenangan kepada fiskus (aparat pajak) untuk melakukan pengawasan dan penegakan ketentuan perpajakan melalui pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak. Untuk memberikan keadilan, undang-undang perpajakan juga memberikan hak kepada wajib pajak untuk melkukan upaya hukum apabila terdapat sengketa pajak. Upaya hukum dapat dilakukan wajib pajak, baik penyelesaian sengketanya secara internal maupun eksternal.

Subjek

TAX LAW
 

Katalog

Upaya Hukum Terkait Dengan Pemeriksaan , Penyidikan, dan Penagihan Pajak.
978-979-756-727-9
xii, 264p.: ill.; 23 cm
Indonesia

Sirkulasi

Rp. 0
Rp. 1.000
Ya

Pengarang

Anang Mury Kurniawan
Perorangan
 
 

Penerbit

Graha Ilmu
Yogyakarta
2011

Koleksi

Kompetensi

  • ACH2C3 - PERPAJAKAN 1
  • ACH2E4 - PERPAJAKAN 2

Download / Flippingbook

 

Ulasan

Belum ada ulasan yang diberikan
anda harus sign-in untuk memberikan ulasan ke katalog ini