Dalam rangka penegakan ketentuan perpajakan, undang-undang perpajakan memberikan kewenangan kepada fiskus (aparat pajak) untuk melakukan pengawasan dan penegakan ketentuan perpajakan melalui pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak. Untuk memberikan keadilan, undang-undang perpajakan juga memberikan hak kepada wajib pajak untuk melkukan upaya hukum apabila terdapat sengketa pajak. Upaya hukum dapat dilakukan wajib pajak, baik penyelesaian sengketanya secara internal maupun eksternal.