Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Pemerintah. Peran dari PPN merupakan hal yang sangat penting bagi penerimaan Negara maupun daerah dimana PPN tercatat sebagai penyumbang pajak terbesar nomer dua setelah PPh. PPN bersifat objektif, tidak kumulatif, dan merupakan pajak tidak langsung dimana hal tersebut membuat PPN dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
Peran dari PPN sangat berhubungan dengan kegiatan konsumsi masyarakat baik itu barang atas jasa yang memiliki hubungan dengan kondisi ekonomi makro suatu Negara, maka dari itu di dalam penelitian ini menggunakan variabel makro ekonomi seperti PDRB, Inflasi, dan Nilai Tukar Rupiah.
Disamping itu ada pula peran internal dalam memkasimalkan penerimaan PPN yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak seperti memantau dan memeriksa Jumlah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki kewajiban untuk menyetor, memungut dan melaporkan PPN yang terutang. Penelitian ini ditujukan untuk menguji pengaruh dari PDRB, Inflasi, Nilai Tukar Rupiah dan Jumlah Pengusaha Kena Pajak terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I pada periode 2015-2018. Untuk data yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis data sekunder pada tahun 2015-2018.
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh KPP yang tercatat pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I. Teknik Pemilihan sampel yang digunakan pada penelitian ini adalah Purposive sampling. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi data panel dengan menggunakan aplikasi e-views versi 10.
Hasil Penelitian Berdasarkan Uji F menunjukan bahwa nilai signifikansi (Prob F statistik) sebesar 0.001656. Sedangkan berdasarkan hasil uji T, hasil pengujian nilai signifikansi pada variabel PDRB sebesar 0.0005, hasil pengujian nilai signifikansi pada variabel Inflasi sebesar 0.0433, hasil pengujian nilai signifikansi pada variabel Nilai Tukar Rupiah sebesar 0.0725, dan hasil pengujian nilai signifikansi pada variabel Jumlah Pengusaha Kena Pajak sebesar 0.9827.
Berdasarkan uji hipotesis secara simultan, variabel independen yang terdiri dari PDRB, Inflasi,Nilai Tukar Rupiah dan Jumlah PKP secara simultan berpengaruh sebesar 20.04% terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai pada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I periode 2015-2018 sedangkan secara parsial PDRB dan inflasi berpengaruh Negatif terhadap penerimaan PPN, Nilai Tukar Rupiah dan Jumlah Pengusaha Kena Pajak tidak Berpengaruh terhadap penerimaan PPN.
Kata Kunci : PDRB, Inflasi, Nilai Tukar Rupiah, Jumlah Pengusaha Kena Pajak, Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai