Korupsi merupakan bahaya laten yang terus-menerus menghantui negara dan merusak tatanan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Penyebab terjadinya korupsi, sangat sistemik, di antaranya biaya pilkada yang sangat mahal karena setiap calon kepala pemerintahan dituntut menyediakan mahar politik yang jumlahnya fantastik untuk biaya pemenangan pilkada, kampanye, biaya saksi, dan lainnya. Oleh karena itu, fokus para calon kepala daerah kurang konsisten dengan visi misi yang dicanangkan mengingat modal yang belum dapat dikembalikan. Di samping itu, moralitas bangsa terkoyak oleh kebiasaan yang melekat pada kebanyakan pejabat pemerintahan yang “kurang merasa malu” apabila dijadikan tersangka koruptor karena pelakunya bukan seorang diri, selalu menyertakan pihak lainnya atau sebut saja kejahatan dilakukan secara berjamaah.
Secara konseptual, upaya pemberantasan korupsi, terdiri atas dua bagian besar, yaitu penindakan dan pencegahan. Upaya ini harus dilakukan oleh semua pihak karena tidak akan pernah berhasil 0ptimal apabila hanya dilakukan oleh pemerintah tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa di Indonesia. Keterlibatan tersebut tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum, tetapi lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya anti korupsi di masyarakat.