Buku ini memaparkan analisis mengenai pengaturan perbuatan wartawan yang berimplikasi pidana dalam media sosial serta pertanggungjawaban pidana atas pemberitaan oleh wartawan di dalam media sosial yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Oleh karenanya, buku ini penting dijadikan pegangan oleh para jurnalis, praktisi pers, perusahaan pers, masyarakat umum, serta kalangan penstudi hukum.