Perdagangan atau perniagaan pada umumnya merupakan pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh suatu keuntungan.
Istilah hukum dagang dalam berbagai studi kepustakaan, ditemui juga istilah mengenai hukum perniagaan. Apabila kita telusuri secara seksama apa yang dibahas dalam keuda istilah tersebut, yakni hukum perniagaan dan hukum dagang, pada dasarnya akan mengacu pada norma-norma yang diatur dalam KUHD. Sedangkan di dalam KUHD sendiri tidak dijelaskan apa yang dimaskud dengan hukum perniagaan maupun hukum dagang.