ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK SEBELUM DAN SESUDAH REFORMASI PERPAJAKAN TAHUN 2008 SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP PENCAPAIAN PENERIMAAN PAJAK(Studi Kasus pada KPP Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I)

LEOMAHESA HIRAWAN

Informasi Dasar

17.04.4062
C
Karya Ilmiah - Skripsi (S1) - Reference

ABSTRAKSI

Pajak merupakan sumber penerimaan utama negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan. Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah melakukan tax reform karena pajak mengikuti fenomena kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Namun reformasi yang dilakukan tidak serta merta akan berhasil karena di negara Indonesia menganut self assessment system. Sehingga keberhasilan tax reform perlu didukung dengan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan dan besar penerimaan pajak, serta menganalisis dan memberikan bukti empiris mengenai kepatuhan wajib pajak pribadi maupun badan dan implikasi peningkatan kepatuhan terhadap pencapaian penerimaan pada KPP Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I. Penelitian ini dilakukan pada seluruh KPP Pratama yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I yang berjumlah 15 dengan data sekunder dua tahun sebelum dan sesudah reformasi. Penelitian ini menggunakan simple paired t test untuk menguji perbedaan kepatuhan dan uji regresi linier sederhana untuk menguji implikasi terhadap pencapaian penerimaan pajak. Hasil penelitian ini menunjukkan jumlah wajib pajak terdaftar maupun yang menyampaikan SPT jumlahnya cenderung semakin meningkat. Terdapat perbedaan yang signifikan antara kepatuhan wajib pajak orang pribadi sebelum dan sesudah reformasi, namun untuk wajib pajak badan tidak terdapat perbedaan yang signifikan. Kemudian persentase peningkatan jumlah SPT berpengaruh positif terhadap persentase pencapaian penerimaan PPh dengan bentuk persamaan pencapaian penerimaan = 29,119 + 0,8000 peningkatan kepatuhan. Besarnya koefisien determinasi adalah 0,447, artinya seluruh variabel dependen dapat menjelaskan variasi dari variabel dependen sebesar 44,7%.

Keywords: kepatuhan, tax reform, pencapaian penerimaan pajak

Subjek

TAXES
 

Katalog

ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK SEBELUM DAN SESUDAH REFORMASI PERPAJAKAN TAHUN 2008 SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP PENCAPAIAN PENERIMAAN PAJAK(Studi Kasus pada KPP Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I)
 
 
Indonesia

Sirkulasi

Rp. 0
Rp. 0
Tidak

Pengarang

LEOMAHESA HIRAWAN
Perorangan
 
 

Penerbit

Universitas Telkom
Bandung
2017

Koleksi

Kompetensi

 

Download / Flippingbook

 

Ulasan

Belum ada ulasan yang diberikan
anda harus sign-in untuk memberikan ulasan ke katalog ini