Pajak merupakan kontribusi wajib bagi wajib pajak kepada negara yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang-Undang, tidak mendapatkan timbal balik secara langsung, dan sebesar-besarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat. Bagi wajib pajak, pajak merupakan salah satu faktor pengurang pendapatan atau penghasilan. Hal ini berdampak akan perbedaan kepentingan antara perusahaan yang ingin memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara memperoleh laba maksimum dengan pemerintah yang ingin memaksimalkan perolehan pendapatan negara dari sektor perpajakan. Perbedaan kepentingan tersebut membuat perusahaan akan melakukan penghindaran pajak yang disebut tax avoidance.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menguji pengaruh dari capital intensity, dan kompensasi rugi fiskal terhadap tax avoidance pada perusahaan food and beverages yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2010-2015. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan food and beverages yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2010-2015. Teknik pengambilan sampel yang digunakan yaitu puposive sampling dan diperoleh 9 perusahaan food and beverages dengan periode pengamatan selama 6 (enam) tahun sehingga didapat 54 unit sampel dalam penelitian ini. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah analisis regresi data panel.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa capital intensity, dan kompensasi rugi fiskal secara simultan berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance. Secara parsial, capital intensity berpengaruh signifikan dengan arah positif terhadap tax avoidance, sedangkan kompensasi rugi fiskal tidak berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance.
Kata Kunci : Capital Intensity, Kompensasi Rugi Fiskal, Tax Avoidance
?