Tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda internasional. Ketika dua negara melngikatkan diri dalam P3B, maka ketentuan yang telah disepakati dalam P3B wajib dilaksanan. Bahkan ketika ketentuan P3B berbenturan dengan undang-undang domestik, ketentuan P3B berbenturan dengan undang-undang domestik, ketentuan P3B harus dikedepankan