Dengan diterapkannya UU No. 32 Tahun 2004 mengenai otonomi daerah baik di Provinsi, Kabupaten/ Kota, diharapkan akan memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah setempat untuk lebih menggali potensi-potensi sumber keuangan yang dimiliki pemerintah daerah tersebut, sekaligus dapat mengalokasikan pada belanja daerah sesuai kebutuhan masyarakatnya. Salah satu belanja yang digunakan untuk memperoleh atau menambah aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi, serta mampu mendorong sarana dan prasarana suatu daerah untuk menunjang produktivitas masyarakat, meningkatkan kepercayaan publik, dan meningkatkan investasi modal yakni melalui Belanja Modal.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) terhadap Belanja Modal pada Provinsi se-Pulau Jawa Periode 2009-2014. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari website resmi BPS tahun 2009 sampai dengan tahun 2014.
Dengan menggunakan teknik pemilihan sampel purposive sampling dan populasi yang digunakan adalah Provinsi se-Pulau Jawa diperoleh enam provinsi dengan periode penelitian 2009-2014. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah analisis regresi data panel dengan menggunakan software Eviews versi 8.
Berdasarkan hasil pengujian menunjukkan, secara simultan variabel independen yang terdiri dari PAD, DAU, DAK memiliki pengaruh signifikan terhadap Belanja Modal. Sedangkan pengujian secara parsial, menunjukan hasil bahwa PAD berpengaruh signifikan dengan arah positif. Sedangkan variabel DAU dan DAK tidak berpengaruh terhadap Belanja Modal.
Berdasarkan hasil penelitian, diharapkan pemerintah provinsi dapat lebih mengetahui sumber pendapatan daerah yang mampu meningkatkan realisasi anggaran Belanja Modal, sehingga pemerintah daerah mampu mengalokasikan anggaran belanja modal dengan baik, hal tersebut dikarenakan belanja modal merupakan salah satu langkah pemerintahan daerah untuk memberikan pelayanan kepada publik.
Kata Kunci : Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), DanaAlokasi Khusus (DAK), dan Belanja Modal.