Bersepeda di Bandung sangat digemari karena hawa udara yang sejuk membuat bersepeda menjadi tren. Akibatnya banyak komunitas sepeda yang berkembang di Bandung. Didalam komunitas sendiri tidak dijelaskan tentang etika bersepeda yang baik secara jelas, bila ada hanya berupa lisan. Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan Jalan juga tidak menjelaskan secara detail tentang etika bersepeda. Berbeda dengan kendaraan sepeda motor yang memiliki aturan tertulis. Hal ini menimbulkan potensi pelanggaran dalam bersepeda. Dengan menggunakan media permainan kartu kuartet, komunitas diajak berperan dalam menyampaikan kampanye tentang etika bersepeda yang baik dan benar. Selain itu, membangun hubungan baik antar anggota komunitas serta pentingnya etika bersepeda. Penelitian ini menggunakan metode kuesioner untuk mengetahui pengetahuan etika bersepeda dan profil sepeda di kota Bandung. Studi literatur berasal dari buku, jurnal maupun artikel situs internet yang informasinya dapat dipertanggung jawabkan.