Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan secara transparansi yang telah diaudit akuntan public. Mengenai Jasa Akuntan Publik Indonesia diatur dalam Peraturan Mentri Keuangan No.17/PMK.01/2008 yang mendasari terjadinya auditor switching secara paksaan. Berbagai pertanyaan tmbul ketika perusahaan melakukan pergantian auditor secara sukarela karena terjadi diluar peraturan yang telah diterapkan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana komisaris independen, pergantian manajemen, opini audit, leverage, ukuran perusahaan dan auditor switching serta menguji pengaruh komisaris independen, pergantian manajemen, opini audit, leverage dan ukuran perusahaan terhadap auditor switching.
Hipotesis dalam penelitian ini diuji dengan teknik Analisis Statistik Deskriptif dan Analisis Regresi Logisitk. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan yang terdaftar di BEI pada periode 2008-2015. Metode sampling yang digunakan yaitu purposive sampling dengan jumlah sampel sebanyak 37 perusahaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa komisaris independen, pergantian manajemen, opini audit, leverage dan ukuran perusahaan secara simultan berpengaruh signifikan terhadap auditor switching. Tetapi, secara parsial hanya komisaris independen, pergantian manajemen dan ukuran perusahaan yang berpengaruh signifikan terhadap auditor switching pada perusahaan yang terdaftar di BEI periode 2008-2015.
Penelitian ini membuktikan bahwa auditor switching terjadi tidak hanya karena adanya aturan yang berlaku menurut mentri keuangan, tetapi banyak faktor yang dapat mempengaruhinya diantaranya yaitu komisaris independen, pergantian manajemen dan ukuran suatu perusahaan.