Perkembangan perbankan syariah di Indonesia secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga tahap, yakni tahap pengenalan (introduction phase), tahap pengakuan (recognition phase), dan tahap pengakuan (purification phase). Ketiga tahap dimaksud masing-masing didukung dengan regulasi yang secara gradual semakin memperkuat eksistensi dan operasional industri perbankan syariah.
Buku ini sangat penting dimiliki mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan pada jenjang S1, S2, S3 jurusan hukum, ekonomi, dan syariah, akademisi dan praktisi, serta masyarakat pemerhati ekonomi syariah pada umumnya. Buku ini membahas berbagai aspek hukum perbankan syariah meliputi sejarah, kelembagaan, kegiatan usaha syariah, penyelesaian sengketa, lembaga trendsetter perbankan syariah di level nasional dan internasional, serta beberapa perkembangan aktual pascaberalihnya fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bank Indonesia kepada OJK