Amar ma’ruf nahi mungkar merupakan tuntunan yang diturunkan Allah dalam kitab-kitab-Nya disampaikan oleh Rasul-Rasul-Nya dan merupakan bagian dari syariat Islam. Adapun pengertian “nahi mungkar” adalah mengharamkan segala bentuk kekejian, sedangkan “amar ma’ruf’ berarti menghalalkan semua semua yang baik, karena itu mengharamkan yang baik termasuk dilarang Allah.