Suatu hal yang menarik untuk dicatat bahwa Mahkamah Agung (Supreme Court) Amerika Serikat memberikan pengakuan dan penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai satu dari 18 Law Giver terbesar sepanjang sejarah. Ia disandingkan bersama tokoh hokum dunia seperti Hammurabi, Julius Caesar, Justinian, dan Charlemagne. Pembacaan yang komprehensif terhadap sistem hukum yang diajarkan Rasulullah SAW akan mengantarkan kita pada kesimpulan bahwa Hukum Islam itu syumul (menyeluruh), jalb al-mashalih (mengedepankan kemaslahatan), dan qilatu Taklif (tidak memberatkan). Ia bersifat murunah (flexible), wasatiyah (moderasi) serta menjunjung tinggi al-‘adalah (keadilan). Rasulullaah SAW juga mengajarkan tadarruj (unsur pentahapan) dalam pengembangan dan pelaksanaannya.