Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam perundang-undang ketenagakerjaan. Penerapan teknologi pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja , diharapkan tenaga kerja akan mencapai ketahanan fisik, daya kerja, dan tingkat kesehatan yang tinggi.