Informasi Umum

Kode

23.01.1416

Klasifikasi

341 - Law of nations, International law, Public international law

Jenis

Buku - Circulation (Dapat Dipinjam)

Subjek

International Law

No. Rak

8b

Dilihat

6 kali

Informasi Lainnya

Abstraksi

Lahirnya Hukum Pidana Internasional (HPI) sebagai cabang tersendiri dari hukum internasional ditandai dengan pendirian Mahkamah Militer Internasional pasca Perang Dunia II untuk menuntut pelaku kejahatan yang luar biasa dan menghapuskan impunitas. Hal ini merupakan terobosan baik dalam hukum internasional maupun hukum pidana. Sebelumnya, hanya negara yang dapat dipertanggungjawabkan atas pelanggaran hukum internasional dan hanya negara yang berwenang melakukan penuntutan kepada pelaku, Sifat dari kejahatan yang luar biasa atau yang kerap diistilahkan sebagai kejahatan internasional inti menjadi hal penting karena memberikan otorisasi HPI untuk melaksanakan fungsi penuntutannya baik di tingkat nasional maupun internasional. Sayangnya, penerimaan universal negara terhadap kejahatan internasional inti tidak disertai dengan pengakuan adanya kewajiban penuntutan bagi pelakunya. Praktik amnesti dan pengakuan kekebalan absolut kepala negara masih menjadi hambatan diadilinya pelaku di tingkat nasional sehingga melanggengkan impunitas. Norma universal yang melandasi HPI pada kenyataannya tetap memerlukan norma positivisme jika berhadapan dengan kewajiban penuntutan yang bersifat prosedural. Karena dalam praktiknya kewajiban ini tidak bersifat universal dan hanya mengikat negara sebagai pihak instrumen HPI.

Koleksi & Sirkulasi

Tersedia 1 dari total 1 Koleksi

Anda harus log in untuk mengakses flippingbook

Pengarang

Nama Diajeng Wulan Christianti
Jenis Perorangan
Penyunting
Penerjemah

Penerbit

Nama Sinar Grafika
Kota Jakarta
Tahun 2021

Sirkulasi

Harga sewa IDR 0,00
Denda harian IDR 1.000,00
Jenis Sirkulasi

Download / Flippingbook