Informasi Umum

Kode

23.01.1399

Klasifikasi

343.099 - Law- Communication, Mass media law

Jenis

Buku - Circulation (Dapat Dipinjam)

Subjek

Law, Communication,

No. Rak

8b

Informasi Lainnya

Abstraksi

Harus ada pemahaman dalam masyarakat bahwa kebebasan untuk mengeluarkan pendapat yang dimiliki seseorang merupakan hak asasi, tidak boleh merugikan apalagi melanggar kebebasan dan hak yang dimiliki oleh orang lain. Itu merupakan makna dari kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, yang intinya menekankan pada keseimbangan antara kebebasan dan hak setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat dengan kebebasan dan hak warga negara yang lain.

Tindak pidana pencemaran nama baik di media elektronik penyelesaian perkaranya dapat menggunakan konsep restorative justice. Konsep restorative justice dapat diterapkan dengan pertimbangan bahwa perbuatan pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk dari tindak pidana ringan, sebab efek yang timbul sangat kecil jika dibandingkan dengan tindak pidana seperti pembunuhan dan tindak pidana lainnya.

Koleksi & Sirkulasi

Tersedia 1 dari total 1 Koleksi

Anda harus log in untuk mengakses flippingbook

Pengarang

Nama Hendri
Jenis Perorangan
Penyunting
Penerjemah

Penerbit

Nama Deepublish
Kota Yogyakarta
Tahun 2022

Sirkulasi

Harga sewa IDR 0,00
Denda harian IDR 1.000,00
Jenis Sirkulasi

Download / Flippingbook