20.04.1826
747 - Interior Decoration, Interior Design
Karya Ilmiah - Skripsi (S1) - Reference
Interior Design
276 kali
Sejak terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan ekonomi kreatif di wilayah setempat dengan mengembangkan subsektor prioritasnya yakni subsektor Film, Fashion, Kuliner dan Kriya. Perancangan Creative Hub ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan subsektor terutama subsektor prioritas, untuk pengembangan ekonomi kreatif di Riau khususnya kota Pekanbaru, agar dapat mencapai inovasi sehingga tercapai iklim kreatif yang terpelihara. Maka dari itu dibutuhkan Creative Hub yang merupakan sebuah tempat yang berfungsi sebagai pusat kegiatan masyarakat yang bekerja sebagai para pelaku kreatif pada sektor ekonomi kreatif, maupun masyarakat umum yang tertarik untuk bekerja pada sektor tersebut. Perancangan bangunan ini akan mengutamakan organisasi ruangan sesuai dengan aktivitas pengguna. Konsep yang akan diterapkan adalah Creative and Connectivity. Dengan diterapkannya konsep tersebut, diharapkan tercapainya kreatifitas dan konektifitas dalam bekerja sehingga SDM menjadi lebih berkualitas.
Kata kunci: Creative Hub, Creative, Connectivity, kolaborasi, fleksibel
Seluruh 1 koleksi sedang dipinjam
Nama | DWI PURNAMASARI |
Jenis | Perorangan |
Penyunting | RATRI WULANDARI |
Penerjemah |
Nama | Universitas Telkom |
Kota | Bandung |
Tahun | 2020 |
Harga sewa | IDR 0,00 |
Denda harian | IDR 0,00 |
Jenis | Non-Sirkulasi |