Informasi Umum

Kode

18.04.1384

Klasifikasi

336.2 - Taxes and Taxation

Jenis

Karya Ilmiah - Skripsi (S1) - Reference

Subjek

Tax

Dilihat

262 kali

Informasi Lainnya

Abstraksi

Pendapatan Asli Daerah Adalah pendapatan yang di peroleh melalui sumbersumber dana yang di dapat dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sumber-sumber pendapatan tersebut diharapkan menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan dan pembangunan untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan rakyat. Untuk menjalankan fungsi pemerintahan, faktor keuangan adalah suatu hal yang sangat penting karena hampir tidak ada kegiatan pemerintahan yang tidak membutuhkan biaya. Pemerintah daerah tidak saja menggali sumber-sumber keuangan akan tetapi juga sanggup mengelola dan menggunakan secara value for money dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, sehingga ketergantungan kepada bantuan pemerintah pusat harus seminimal mungkin. Dengan dikuranginya ketergantungan kepada pemerintah pusat, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sumber keuangan terbesar. Pembangunan daerah sangat bergantung dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan daerah tersebut untuk mengatur keuangan daerah. Penelitian ini bertujuan menguji Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Dan Pajak Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah Periode Tahun 2014-2016. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif bersifat kuantitatif. Sampel penelitian didapatkan dengan metode Judgement Sampling dimana pengambilan sampel dipilih berdasarkan penilaian peneliti bahwa pihak yang paling baik untuk dijadikan sampel penelitiannya dan diperoleh 36 sampel, terdiri dari bulan Januari sampai Desember tahun 2014-2016. Pengujian dilakukan dengan menggunakan analisis regresi berganda. Penerimaan Pajak Hotel memberikan rata-rata kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah hanya 3,02% dari total penerimaan Pendapatan Asli Daerah, Pajak Restoran 12,21%, Pajak Hiburan 2,67% dan Pajak Parkir 0,84%, sedangkan rata-rata perkembangan penerimaan Pajak Hotel dalam kurun waktu 3 tahun sebesar 9,37%, Pajak Restoran sebesar 12,32%, Pajak Hiburan sebesar 10,08%, dan Pajak Parkir sebesar 14,78%. Hasil penelitian secara simultan menunjukkan bahwa adanya pengaruh antara Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah. Hasil penelitian secara parsial menunjukan bahwa Pajak Hotel tidak berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah. Pajak Restoran berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah. Pajak Hiburan tidak berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah. Pajak Parkir tidak berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Kata kunci: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pendapatan Asli Daerah

Koleksi & Sirkulasi

Seluruh 1 koleksi sedang dipinjam

Anda harus log in untuk mengakses flippingbook

Pengarang

Nama NATYA MUTIARAHAJARANI
Jenis Perorangan
Penyunting DINI WAHJOE HAPSARI, KURNIA
Penerjemah

Penerbit

Nama Universitas Telkom, S1 Akuntansi
Kota Bandung
Tahun 2018

Sirkulasi

Harga sewa IDR 0,00
Denda harian IDR 0,00
Jenis Non-Sirkulasi